bemstaipancabudinews.com |LOMBOK - Kecaman atas dugaan tindak kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah terus mengalir, memperlihatkan bahwa luka yang dialami para korban tidak serta-merta padam oleh tembok institusi. Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hamzanwadi periode 2026/2027, Lalu Muhamad Rezy Helfiandi, menegaskan sikapnya mengecam keras segala bentuk kejahatan seksual dan upaya pembungkaman di lingkungan pendidikan. Pernyataan itu bukan sekadar seruan moral, melainkan cermin kegelisahan generasi muda terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan.
Rezy, yang juga mantan Menteri Sosial Politik BEM Universitas Hamzanwadi periode 2025/2026, menilai pengungkapan kasus ini sebagai ujian besar bagi integritas institusi pendidikan, khususnya lembaga berbasis keagamaan di Lombok. Ia menyoroti bahwa kasus ini mencuat berkat keberanian para mantan santri yang mengumpulkan kesaksian dan menyusun dokumen sistematis berisi nama, kronologi, serta keterangan santriwati yang mengaku menjadi korban. Atas keberanian itu, ia memberikan apresiasi tinggi, seraya mengingatkan bahwa tekanan psikologis yang menyertai pengungkapan kebenaran tidak dapat diabaikan.
"Pesantren adalah ruang sakral yang memikul amanah moral untuk membimbing, melindungi, dan membina generasi muda. Ketika ruang yang seharusnya paling aman justru diduga menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan seksual, ini adalah ironi mendalam yang tidak boleh ditoleransi," ujar Rezy, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan itu menempatkan persoalan ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan persoalan etik dan kelembagaan. Dokumen kesaksian yang disusun para korban dan saksi, menurut Rezy, menjadi bukti bahwa mereka membutuhkan ruang keadilan yang nyata, bukan sekadar janji perbaikan internal yang tidak transparan. Dalam kerangka berpikir akademik, dokumen tersebut dapat dibaca sebagai instrumen perlawanan terhadap budaya impunitas yang kerap bersemayam di balik wibawa lembaga.
Rezy juga menyoroti babak berat yang dihadapi pihak yang berupaya menyuarakan kebenaran, termasuk sosok Moch Yusron Azzahidi. Dilema batin saat harus berhadapan dengan figur pimpinan yang selama bertahun-tahun dihormati dan dipanggil "abah" menunjukkan kuatnya ketimpangan relasi kuasa di lingkungan tersebut. Relasi kuasa dan doktrin penghormatan, katanya, sering kali disalahgunakan untuk menciptakan ruang aman bagi pelaku, bukan bagi korban.
"Relasi kuasa dan doktrin penghormatan sering kali disalahgunakan untuk menciptakan ruang aman bagi pelaku, bukan bagi korban. Dilema yang dialami Yusron dan kawan-kawan adalah cerminan betapa sulitnya meruntuhkan budaya 'segan' ketika berhadapan dengan dugaan kejahatan yang melibatkan figur otoritas," tegasnya.
Dalam sosiologi pendidikan, fenomena semacam ini lazim disebut sebagai paradoks otoritas. Figur yang seharusnya menjadi teladan moral justru menjadi sumber ketakutan dan ketidakadilan. Budaya "segan" yang selama ini dirawat sebagai bagian dari tradisi pesantren, dalam kasus ini, berpotensi berubah menjadi alat pembenaran atas pembungkaman.
Rezy turut menyoroti adanya bukti rekaman percakapan yang mengindikasikan desakan agar dokumen kesaksian ditarik dan proses hukum dihentikan demi menjaga nama baik institusi, termasuk dugaan tawaran kompensasi pendidikan ke luar negeri untuk meredam perkara. Jika indikasi tersebut benar, menurutnya, hal itu merupakan bentuk manipulasi dan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa nama baik sebuah lembaga tidak boleh dibayar dengan penderitaan dan trauma para korban yang dibungkam.
Pernyataan itu menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika reputasi institusi diprioritaskan di atas hak korban, maka keadilan berubah menjadi komoditas yang dapat ditawar. Dalam konteks ini, tawaran kompensasi pendidikan ke luar negeri, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga indikasi obstruction of justice yang serius.
Di akhir pernyataannya, Lalu Muhamad Rezy Helfiandi mendesak aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, dan instansi pemerintah terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan objektif. Desakan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik: lembaga pendidikan berbasis keagamaan bukan entitas yang kebal hukum, melainkan bagian dari ruang publik yang wajib tunduk pada norma hukum dan hak asasi manusia.
Kasus ini, dengan demikian, bukan hanya ujian bagi satu pesantren, melainkan ujian bagi seluruh ekosistem pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia. Jika negara gagal hadir, maka yang tersisa hanyalah dinding-dinding sakral yang menyimpan luka, dan generasi muda yang belajar bahwa kebenaran bisa dibeli dengan senyap. (HAH)

0 Komentar