bemstaipancabudiperdagangan.com Simalungun — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Panca Budi Perdagangan mendesak DPRD Kabupaten Simalungun segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait program pelatihan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNAG) yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan, Nia Ramadhani Damanik, CPM, menilai RDP yang sebelumnya digelar pada Kamis (4/9/2025) antara Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) belum menghasilkan keputusan yang konkret.
“RDP tersebut belum memberikan kejelasan arah tindak lanjut, padahal persoalan ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujar Nia didampingi Wakil Ketua Bennico Dwi Artha dan Sekretaris Nuha Nur Afifah, CPM, di Kampus STAI Panca Budi Perdagangan, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil RDP yang Belum Menjawab Substansi
Berdasarkan hasil RDP yang telah dilakukan, diperoleh beberapa poin penting:
1. Bimbingan teknis BUMNAG dilaksanakan oleh lembaga Sinergi Generasi Muda (SIGMA) melalui tujuh gelombang pelatihan yang melibatkan 359 nagori, dan berakhir pada 27 Agustus 2025. Kegiatan ini didanai melalui Alokasi Dana Nagori (ADN).
2. Program bimbingan teknis tersebut merupakan hasil usulan nagori yang telah dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta tercantum dalam APBDes, sebagaimana disampaikan oleh DPMN Kabupaten Simalungun.
3. Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan akan menelusuri lebih jauh pelaksanaan teknis BUMNAG, termasuk aspek pertanggungjawaban kegiatan.
4. DPRD juga meminta DPMN Kabupaten Simalungun menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari hasil pembahasan tersebut.
Surat Permohonan RDP yang Tak Kunjung Direspons
Menurut Nia, pihaknya telah melayangkan surat permohonan RDP lanjutan dengan nomor 005.03/BEM STAI PB/IX-2025 tertanggal 15 September 2025. Namun, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Simalungun.
“Karena belum ada respons, kami kembali mengirimkan surat kedua bernomor 006.03/BEM STAI-PB/X/2025. Isinya tegas: kami mendesak DPRD agar segera melaksanakan RDP lanjutan,” jelasnya.
Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
BEM STAI Panca Budi menilai bahwa RDP lanjutan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat nagori.
“RDP bukan sekadar formalitas politik. Ini adalah instrumen demokrasi untuk mengawal akuntabilitas anggaran publik. Karena itu, kami berharap DPRD tidak menunda-nunda lagi,” tegas Nia Ramadhani Damanik. DS

0 Komentar