Gelombang Kritis Mahasiswa: Menuntut Negara Hadir dalam Pusaran Darurat Pendidikan Nasional

 
Sumber : jejakpos.id

bemstapancabudinews.com PADANG - Dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia, frasa "mencerdaskan kehidupan bangsa" bukan sekadar embel-embel pembuka dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, melainkan mandat konstitusional yang mengikat. Namun, di lapangan, mandat tersebut kandas sebelum sampai ke ruang-ruang kelas. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mencatat bahwa pendidikan nasional, khususnya pada jenjang dasar dan menengah, tengah berada dalam situasi darurat yang sistemik—sebuah ironi di tengah hiruk-pikuk wacana bonus demografi.

Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Sayangnya, jaminan konstitusional ini terdistorsi oleh praktik komersialisasi yang justru menggerogoti arus utama pembangunan manusia.

Iranto, Koordinator Isu Pendidikan Dasar dan Menengah BEM SI yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Adzkia, menegaskan bahwa konsep "pendidikan gratis" selama ini hanya menjadi kemasan retoris tanpa substansi. "Hak atas pendidikan telah direduksi menjadi sekadar jargon politik. Negara abai terhadap biaya-biaya tersembunyi yang justru menjadi beban riil masyarakat. Gratis yang dimaksud konstitusi adalah pembebasan penuh dari pungutan, bukan sekadar penggratisan SPP sementara biaya operasional satuan pendidikan masih diekstrak dari kantong wali murid," ujarnya di hadapan awak media.

Kritik tajam ini mengarah pada adanya mismatch antara kebijakan afirmatif dan realitas fiskal di tingkat sekolah. Alih-alih menjadi public good, pendidikan perlahan bergeser menjadi barang dagangan yang hanya bisa diakses secara layak oleh mereka yang memiliki daya beli.

Persoalan klasik namun tak kunjung usai adalah mekanisme pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. BEM SI mencium adanya potensi inkonsistensi dalam alokasi maupun realisasi anggaran tersebut. Angka 20 persen kerap dipermainkan secara administratif dengan memasukkan pos-pos belanja tidak langsung yang tidak bersentuhan dengan peningkatan mutu pedagogik.

Di samping itu, disparitas infrastruktur dan distribusi tenaga pengajar masih menjadi borok kronis. Di satu wilayah, kita menyaksikan gedung sekolah megah dengan fasilitas digital; di wilayah lain, siswa belajar di bawah pohon dengan status guru honorer yang kesejahteraannya jauh dari kata layak. Krisis tenaga pengajar dan rendahnya kesejahteraan guru adalah absurditas yang menunjukkan bahwa negara gagal hadir secara adil.

Muzammil Ihsan, Koordinator Pusat BEM SI, menyentil aspek filosofis pembangunan. "Pendidikan bukan proyek infrastruktur fisik yang hasilnya bisa difoto saat groundbreaking. Pendidikan adalah proyek peradaban. Ketika sektor ini dikorbankan demi prioritas pembangunan jangka pendek yang elitis, maka yang kita pertaruhkan bukan hanya angka partisipasi sekolah, melainkan masa depan kolektif bangsa," tegasnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, BEM SI tidak lagi menempuh jalur dialog yang selama ini hanya berujung pada seremonial belaka. Dalam pernyataan sikapnya, BEM SI mengajukan empat agenda strategis yang bersifat imperatif: pertama, realisasi pendidikan gratis murni tanpa celah pungutan di jenjang dasar dan menengah; kedua, pengamanan anggaran pendidikan 20 persen secara transparan dan akuntabel; ketiga, penghentian kebijakan elitis yang tidak partisipatif; dan keempat, prioritisasi perbaikan infrastruktur serta kesejahteraan guru.

Untuk memastikan tuntutan ini tidak menguap ditelan waktu, BEM SI akan menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 9 hingga 20 Februari 2026. Aksi ini akan berpuncak pada Gelombang Aksi Nasional sebagai momentum konsolidasi final. Secara spesifik, untuk wilayah Sumatera Barat, eskalasi gerakan akan dilakukan pada 12 Februari 2026 guna mendesak Pemerintah Provinsi agar mengambil kebijakan afirmatif yang berpihak pada kelompok rentan.

BEM SI menegaskan bahwa gerakan ini adalah peringatan dini (early warning) bagi penguasa. Pendidikan tidak boleh lagi diposisikan sebagai sektor residual yang diatur dengan mekanisme pasar. Negara harus kembali menjadi aktor utama yang menjamin akses, mutu, dan keadilan. Jika tidak, maka darurat pendidikan bukan sekadar status, melainkan epitaf bagi generasi yang dikhianati haknya. DS

Posting Komentar

0 Komentar