![]() |
| (Foto Bersama Keluarga besar YLBH-CNI. Sumber: Admin) |
bemstaipancabudinews.com SIMALUNGUN - Sebuah kantor cabang baru Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) resmi beroperasi di Kabupaten Simalungun. Tepatnya di Dusun 1, Desa Huta 1 Bandar Jawa. Peresmian yang digelar pada Jum'at (17/04/26) dihadiri jajaran pimpinan YLBH-CNI se-Sumatera Utara, didampingi Ketua YLBH-CNI Simalungun, Surianto,CPM.
Tamu kehormatan yang hadir tak lain Ketua Umum YLBH-CNI, Khairul Abdi Silalahi, S.H., M.H., beserta rombongan. Kehadirannya bukan sekadar seremoni, melainkan sinyal dukungan penuh atas perluasan layanan hukum bagi masyarakat Simalungun. Turut hadir pula Ketua YLBH-CNI Tanjung Balai Asahan, Riski Kurniawan, serta rombongan dari Batu Bara yang dipimpin Oleh Sartika Situmorang, S.H. Kehadiran perwakilan lintas daerah menunjukkan ambisi YLBH-CNI menguatkan jaringan bantuan hukum hingga ke pelosok Sumatera Utara.
![]() |
| (Foto makan bersama keluarga besar YLBH-CNI. Sumber: Admin |
Yang menarik, struktur kepengurusan YLBH-CNI Simalungun bakal diisi mayoritas oleh mahasiswa hukum STAI Panca Budi. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi kaderisasi sekaligus ruang belajar lapangan bagi calon-calon advokat muda.
Surianto,CPM, dalam sambutannya tak menyembunyikan apresiasinya. "Saya berterima kasih kepada YLBH-CNI karena telah membuka lembaga bantuan hukum pertama di Simalungun. Ini penting bagi masyarakat kurang mampu agar mendapat perlindungan hukum yang mudah dan murah," ujarnya. Ia menambahkan, keterlibatan mahasiswa STAI Panca Budi, khususnya dari prodi hukum akan memperkaya pengalaman praktis mereka di dunia litigasi dan advokasi.
![]() |
| (Foto plang YLBH-CNI Simalungun. Sumber: Admin) |
Ke depan, YLBH-CNI Simalungun memfokuskan diri pada pendampingan kasus-kasus perlindungan anak, perempuan, buruh, serta kelompok masyarakat ekonomi lemah. Sebuah terobosan, mengingat selama ini akses bantuan hukum di Simalungun masih terbatas dan cenderung prosedural berbiaya tinggi. ASA



0 Komentar