![]() |
| (Foto penyerahan bantuan oleh Gerppasi, KRNS, Repoeblik Cendol, PPST, dan Ahmad Fauji Sirait. Sumber : Kransnews.com) |
![]() |
| (Foto Situasi Rumah Nek Marni. Sumber : admin Kransnews.com) |
Di sebuah konstruksi sosial-politik yang mengklaim diri sebagai negara kesejahteraan, terdapat titik-titik gelap yang terus menerus luput dari jangkauan birokrasi. Salah satunya terpampang nyata di Kampung Dalam, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Di sana, di atas lahan yang tidak bersemen dan dinding tepas yang rapuh, negara seolah berhenti bekerja. Di tengah kegagalan sistem perlindungan sosial itulah, Nek Marni (62) berdiri sebagai garda terakhir, seorang perempuan lanjut usia yang dipaksa oleh keadaan untuk menjalani fungsi negara yang absen: menghidupi dan mengasuh tiga cucu yatim piatu.
Kematian Susanti, anak perempuan Nek Marni, seminggu silam akibat penyakit paru-paru bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah kegagalan sistemik dalam penyediaan akses kesehatan preventif dan kuratif yang merata. Ketika Susanti masih hidup, permasalahan administrasi kependudukan, yakni ketiadaan KTP Simalungun menjadi tembok tebal yang menghalangi aksesnya terhadap BPJS Kesehatan. Fakta ini membuka tabir lemahnya koordinasi vertikal antara pemerintah nagori (desa) dan institusi pelayanan kesehatan, serta mempertanyakan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai instrumen konstitusional.
Secara sosiologis, keluarga Nek Marni merepresentasikan ironi besar dari implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Dengan tiga cucu dalam rentang usia balita hingga pendidikan dasar, serta tanpa penghasilan tetap, Nek Marni menggantungkan hidup pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang fluktuatif dan kedermawanan individu di sekitarnya. Jika merujuk pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) dan teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow, kehadiran Nek Marni saat ini hanya mampu bertahan pada taraf paling dasar, pemenuhan makan seadanya. Negara, dalam hal ini, gagal mengangkatnya dari jurang kerentanan menuju kondisi yang memungkinkan adanya reproduksi sosial yang berkelanjutan bagi generasi penerus.
Secara yuridis, pernyataan Bennico Dwi Artha, Sekretaris Jenderal Persatuan Pemuda Sampantao sekaligus Wakil Presiden Mahasiswa STAI Panca Budi, bukan sekadar retorika. Gugatan terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” adalah tuntutan fundamental. Dalam kasus Nek Marni, ketentuan konstitusi tersebut tidak diterjemahkan secara operasional oleh pemerintah nagori maupun daerah. Kehadiran Gerakan Percepatan Pemekaran Simalungun (GERPPASI) Komunitas Relawan North Sumatera (KRNS), Repoeblik Cendol, Persatuan Pemuda Sampantao (PPST) serta Ahmad Fauji Sirait justru menjadi cermin bahwa fungsi substitusi negara dimana masyarakat sipil mengambil alih peran pemerintah telah menjadi fenomena struktural yang mengkhawatirkan.
Jika kita melakukan pembacaan kritis terhadap kebijakan otonomi daerah, temuan kasus ini menunjukkan adanya disorientasi alokasi anggaran. Di satu sisi, dana desa dan alokasi dana nagori diklaim terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengindikasikan lemahnya fungsi social safety net berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang akurat dan responsif terhadap perubahan keadaan, seperti matinya tulang punggung keluarga secara mendadak.
Lebih dari sekadar bantuan karitatif, persoalan Nek Marni adalah persoalan tata kelola pemerintahan yang birokratis dan tidak berpihak. Kendala administrasi kependudukan yang dialami almarhumah Susanti menunjukkan adanya prosedur yang tidak memihak warga miskin. Pemerintah nagori seharusnya bertindak sebagai ujung tombak pelayanan dengan menjemput bola, bukan justru menjadi bagian dari rantai kesulitan yang harus dihadapi warganya. Ketika seorang warga negara meninggal karena sakit karena tidak memiliki akses administrasi untuk berobat, maka itu bukan lagi masalah kegagalan individu, melainkan pelanggaran hak asasi warga negara yang sistematis.
Di balik dinding tepas dan lantai tanah yang dingin, Nek Marni mungkin tidak memahami jargon pembangunan berkelanjutan atau doktrin welfare state. Namun, dalam ketegarannya, ia menorehkan kritik paling tajam terhadap janji-janji kemerdekaan. Ia mengajarkan bahwa resiliensi individu memiliki batas, dan ketika batas itu diuji oleh kelalaian institusi, maka yang tersisa adalah kesaksian bahwa negara telah mengingkari amanat konstitusinya.
Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Simalungun, bersama Pemerintah Nagori Sugaran Bayu, tidak cukup hanya dengan mengirimkan bingkisan sembako. Diperlukan langkah konkrit, cepat, dan terukur: pertama, melakukan pendataan ulang dan penetapan status keluarga penerima manfaat dengan kategori prioritas khusus (yatim piatu dan lansia rentan). Kedua, memastikan keabsahan administrasi kependudukan seluruh anggota keluarga tanpa syarat yang memberatkan. Ketiga, menyediakan akses kesehatan preventif bagi kedua balita yang menjadi generasi penerus. Keempat, melakukan audit terhadap efektivitas dana desa dalam menjangkau kelompok marginal seperti Nek Marni.
Karena jika bukan negara yang hadir melalui kebijakan yang adil dan berkeadilan, maka yang akan terus berdiri di garis depan hanyalah nenek-nenek tua yang dipaksa menjadi pahlawan di tengah kelalaian sistem. Dan itu, dalam demokrasi yang konstitusional, adalah sebuah kegagalan yang tak termaafkan. DS


0 Komentar