Pangulu di Simalungun Diundang Diklat KDMP, Publik Pertanyakan Efektivitas dan Transparansi Anggaran

 



bemstaipancabudiperdagangan.com SIMALUNGUN - Sebuah undangan pelatihan yang ditujukan kepada para Pangulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Simalungun untuk mengikuti Diklat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada 20–22 Oktober 2025, menuai kritik keras dari publik. Surat undangan yang diterbitkan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional itu dinilai janggal, baik dari segi kewenangan maupun transparansi penggunaan anggaran.

Publik mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi lembaga nonpemerintah tersebut dalam mengundang para Pangulu. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa kegiatan itu tidak lepas dari kepentingan tertentu yang justru berpotensi membebani anggaran desa.

“Sulit diterima jika Pemkab Simalungun tidak mengetahui adanya kegiatan semacam ini. Biaya pelatihan yang disebut mencapai Rp5 juta per peserta jelas tidak wajar. Publik patut menduga ada sesuatu di balik pelaksanaan ini,” ujar Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan, Nia Ramadhani Damanik, CPM, didampingi Wakil Ketua Bennico Dwi Artha dan sejumlah mahasiswa, Sabtu (18/10/2025).

Nia menilai, penyelenggaraan diklat yang menyasar Pangulu justru menimbulkan tanda tanya besar tentang siapa sebenarnya aktor di balik kegiatan tersebut.
“Undangan ini keluar bukan dari pemerintah daerah, tapi dari pihak eksternal. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dan transparansi. Pelatihan harusnya berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur, bukan sekadar proyek yang menguras anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan, Bennico Dwi Artha, menyoroti aspek akuntabilitas kegiatan tersebut.
“Kami tidak menolak pelatihan, tapi publik berhak tahu untuk apa dan untuk siapa pelatihan ini digelar. Apakah benar demi kepentingan masyarakat desa, atau hanya menguntungkan segelintir pihak?” katanya.

Bennico menambahkan, Pemkab Simalungun perlu segera memberikan klarifikasi resmi terkait izin, sumber pendanaan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Ini bukan semata soal nominal biaya, melainkan soal prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Sorotan terhadap kegiatan ini muncul di tengah meningkatnya kecurigaan publik atas pengelolaan anggaran desa di Simalungun. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan praktik KKN di tingkat Nagori mencuat ke permukaan, memperkuat persepsi bahwa tata kelola anggaran di daerah ini masih jauh dari prinsip good governance. DS

Posting Komentar

0 Komentar