Delapan Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Sandang Gelar Mediator Profesional

foto delapan mahasiswa STAI PANCA BUDI (sumber  tarunaglobalnews.com) 

bemstaipancabudiperdagangan.com Lhokseumawe - Delapan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Panca Budi Perdagangan, Kabupaten Simalungun, resmi menyandang gelar Certified Professional Mediator (CPM) setelah mengikuti sidang terbuka penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah, dan pelantikan profesi mediator di Fakultas Hukum Bukit Indah, Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Senin (27/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas hukum non-litigasi di kalangan mahasiswa. Profesi mediator kini dipandang sebagai elemen penting dalam mengurai konflik masyarakat yang selama ini sering berujung di meja pengadilan.

Adapun delapan mahasiswa yang dilantik antara lain:

Muhammad Nasrin Syahputra, CPM

Surianto, CPM

Wahyudin Syahputra Tambunan, CPM

Amanda Dwi Lestari, CPM

Rista Yusniar Lubis, CPM

Nuha Nur Afifa, CPM

Ayu Nadya Calistarani, CPM

Nia Ramadhani Damanik, CPM


Salah satu peserta, Wahyudin Syahputra Tambunan, CPM, mengatakan pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan mediasi yang telah mereka ikuti sebelumnya.
“Setelah pengambilan sumpah ini, kami para mediator diharapkan dapat berkontribusi dalam penyelesaian sengketa di tingkat provinsi maupun desa, serta menjadi mediator non-hakim di pengadilan,” ujar Wahyudin.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari dukungan kampus dan para dosen yang membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam proses sertifikasi mediator.
“Terima kasih kepada STAI Panca Budi Perdagangan dan Bapak Faisal yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk mengikuti pelatihan Dewan Sengketa Indonesia hingga memperoleh gelar CPM,” ujarnya.



Sementara itu, Faisal, S.Sos., MM., CPM, dosen STAI Panca Budi Perdagangan sekaligus inisiator kerja sama kampus dengan DSI, menilai program ini sebagai langkah konkret dalam membumikan keilmuan hukum yang aplikatif.
“Kerja sama dengan DSI melalui MoU dan MoA bukan sekadar seremonial akademik, tetapi bentuk komitmen kami menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya fasih berdebat soal pasal, tapi juga mampu menjadi penengah dalam konflik sosial,” katanya.

Faisal menegaskan, kehadiran mediator muda dari kalangan mahasiswa adalah harapan baru bagi penyelesaian sengketa berbasis musyawarah. “Mediator profesional menjaga nalar keadilan tetap hidup di tengah masyarakat. Ini bagian dari transformasi pendidikan hukum yang lebih humanis,” ujarnya menutup. DS

Posting Komentar

0 Komentar