bemstaipancabudinews.com | JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai ambisi Presiden Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi tidak akan bermakna tanpa pembenahan menyeluruh terhadap arsitektur sistem pendidikan nasional. Organisasi mahasiswa itu menyoroti tiga persoalan struktural yang dinilai menjadi akar persoalan, komersialisasi pendidikan yang terus berlangsung, tata kelola anggaran yang tidak tepat sasaran, dan fragmentasi kewenangan antar-kementerian.
Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra, menegaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan bukanlah solusi tunggal. Menurutnya, praktik komersialisasi dan pungutan berkedok operasional masih menjadi penyakit kronis dalam tata kelola pendidikan, meskipun Wajib Belajar 12 Tahun telah lama menjadi mandat normatif dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Aturan normatif mengenai pendidikan gratis dari SD hingga SMA lewat skema Wajib Belajar 12 Tahun sejatinya sudah mengendap lama di UU Sisdiknas, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa komersialisasi dan praktik pemerasan berkedok pungutan penunjang operasional tetap mencekik rakyat tanpa ada sanksi tegas," ujar Yofi pada Kamis (24/9/2026).
Pernyataan itu menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan realitas empiris, sebuah persoalan klasik dalam penegakan kebijakan publik di Indonesia. BEM SI menilai bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas, kebijakan pendidikan gratis berpotensi mengalami nasib serupa: menjadi instrumen formalistik tanpa dampak substantif bagi masyarakat.
BEM SI juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diamanatkan konstitusi. Andira menilai anggaran tersebut belum sepenuhnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara langsung. Dana konstitusional itu, menurutnya, tersebar dalam berbagai program yang dipaksakan memiliki keterkaitan dengan sektor pendidikan, namun tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas fasilitator maupun peserta didik.
"Selama ini, dana konstitusi tersebut diacak-acak dan dititipkan pada berbagai program tak berdampak yang dipaksakan berhubungan dengan pendidikan, sementara kualitas fasilitator dan anak didik tetap terbelakang," kata dia.
Kritik tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam perencanaan anggaran pendidikan. Alokasi yang besar tidak otomatis menjamin output yang berkualitas. BEM SI menuntut pemerintah memastikan penggunaan anggaran pendidikan lebih tepat sasaran, sehingga kebijakan pendidikan gratis tidak berhenti pada pembebasan biaya yang dibayarkan peserta didik semata.
Persoalan struktural lain yang disorot BEM SI adalah tata kelola pendidikan yang tersebar di sejumlah kementerian. Pendidikan madrasah berada di bawah Kementerian Agama, pendidikan dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pembagian kewenangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan birokrasi berbelit dan ego sektoral yang menghambat integrasi kebijakan.
"BEM SI mendesak seluruh kementerian yang berurusan dengan pendidikan segera dilebur dan disatukan ke dalam satu kementerian tunggal yang fokus agar alokasi anggaran 20 persen tidak terus-terusan bocor dan tercecer tanpa arah jelas," ujarnya.
Desakan peleburan kementerian ini menyiratkan kritik terhadap fragmentasi institusional yang selama ini menjadi ciri tata kelola pendidikan nasional. Dalam perspektif BEM SI, penyatuan kewenangan menjadi prasyarat bagi efektivitas kebijakan dan akuntabilitas anggaran.
Sebagai konsekuensi dari persoalan-persoalan tersebut, BEM SI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi dinilai diperlukan untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis memiliki landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat. Yofi menegaskan revisi tersebut harus mencakup tiga agenda utama: menghentikan komersialisasi pendidikan, menyatukan tata kelola lembaga pendidikan, serta menjamin efisiensi penggunaan anggaran pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
"Tanpa perombakan hukum yang radikal untuk menghentikan komersialisasi, menyatukan tata kelola lembaga, serta menjamin alokasi dana secara efisien hingga jenjang perguruan tinggi, janji pendidikan gratis Presiden hanya akan berakhir sebagai pepesan kosong dan lelucon politik berulang yang membodohi rakyat," imbuh dia.
Pernyataan tersebut menempatkan BEM SI dalam posisi kritis terhadap kebijakan pendidikan pemerintahan Prabowo. Alih-alih menerima janji pendidikan gratis sebagai capaian politik, BEM SI menuntut pembenahan struktural yang lebih mendasar, sebuah sikap yang menegaskan bahwa kualitas pendidikan nasional tidak dapat direduksi menjadi sekadar penghapusan biaya. (ASA)

0 Komentar